Permendikbudristek No.7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi

Standar Isi PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Revisi Tahun 2022 - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan Kompetensi Lulusan yang merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
  1. Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Konsep keilmuan; dan
  3. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.



Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi:
  1. Pendidikan agama;
  2. Pendidikan Pancasila;
  3. Pendidikan kewarganegaraan;
  4. Bahasa;
  5. Matematika
  6. Ilmu pengetahuan alam;
  7. Ilmu pengetahuan sosial;
  8. Seni dan budaya;
  9. Pendidikan jasmani dan olahraga;
  10. Keterampilan/kejuruan; dan
  11. Muatan lokal.

Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.

Perumusan ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah emuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Muatan wajib pendidikan agama dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Muatan lokal dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.


Selengkapnya, silahkan Unduh Permendikbudristek No.7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi SD,SMP,SMA,SMK pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Permendikbudristek No.7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi yang bisa Bank Soal berikan. Jangan lupa Follow ya biar selalu dapat notifikasi informasi terbaru dari Bank Soal. Terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbudristek No.7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel