Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses

Standar Proses SD, SMP, SMA, SMK Sederajat Tahun 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 - Dunia pendidikan Indonesia kembali memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 yang menetapkan Standar Proses terbaru untuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK Sederajat. Peraturan ini bukan sekadar pembaruan administratif tahunan, melainkan sebuah transformasi fundamental yang menggeser fokus pembelajaran dari sekadar penuntasan materi menuju pengembangan karakter dan kompetensi siswa secara utuh. Melalui filosofi pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem sekolah yang lebih humanis, di mana setiap anak memiliki ruang untuk bertumbuh sesuai dengan kodrat dan potensinya masing-masing dalam suasana belajar yang tanpa tekanan.

Transformasi ini juga membawa redefinisi mendalam terhadap peran pendidik yang kini diposisikan sebagai teladan, pendamping, sekaligus fasilitator bagi murid. Dalam Standar Proses 2026, guru didorong untuk menerapkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) yang menekankan pada pemahaman konsep daripada sekadar hafalan, serta pelibatan aktif siswa dalam menentukan strategi belajarnya sendiri. Dengan integrasi teknologi yang relevan dan sistem penilaian yang lebih reflektif—bahkan melibatkan umpan balik dari siswa—regulasi ini menjadi fondasi kuat untuk mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki ketangguhan mental dan kreativitas yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan global di masa depan.




Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal yang meliputi:
  • Perencanaan pembelajaran;
  • Pelaksanaan pembelajaran; dan
  • Penilaian proses pembelajaran

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:
  • Berkesadaran, merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.
  • Bermakna, merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.
  • Menggembirakan, merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.


Perencanaan Pembelajaran



Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
  • Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
  • Cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
  • Cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan dilakukan oleh pendidikan dan disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran dengan paling sedikit memuat :
a. tujuan pembelajaran, merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid yang mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.

b. langkah pembelajaran, merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran dan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran.

c. penilaian atau asesmen pembelajaran. dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pelaksanaan Pembelajaran



Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar (aman, nyaman dan inklusif) yang:
  • Interaktif;
  • Inspiratif;
  • Menyenangkan;
  • Menantang;
  • Memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan
  • Memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:
a. keteladanan, dilakukan dengan (menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari, menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses pembelajaran)

b. pendampingan, dilakukan dengan memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar dan mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.

c. fasilitasi, dilakukan dengan menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan serta memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:
a. memahami, merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.

b. mengaplikasi, merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.


c. merefleksi, merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.


Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:
a. praktik pedagogis, merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.

b. kemitraan pembelajaran, merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.

c. lingkungan pembelajaran, merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.

d. pemanfaatan teknologi, merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.


Penilaian Proses Pembelajaran



Penilaian proses pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
  • Sesama Pendidik;
  • Kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
  • Murid.

Penjelasan secara lengkap dapat diunduh melalui tautan berikut Unduh Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.


Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses yang bisa Bank Soal berikan. Jangan lupa Follow ya biar selalu dapat notifikasi seputar informasi terbaru dari Bank Soal.

Belum ada Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel